Kondisi HI yang tengah hamil tua dan harus menghidupi satu orang anaknya yang masih kecil, membuat pihak kepolisian mengambil langkah restorative justise.
Langkah tersebut diambil, berdasarkan instruksi Kapolres Palopo, AKBP M Yusuf Usman.
“Pemberian restorative justice kepada korban dengan menimbang dari sisi kemanusiaan, bahwa terduga pelaku dalam masa kehamilan tua dan memiliki anak,” kata Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu Ahmad Akbar.
“Sementra suami terduga pelaku dalam masa menjalani proses hukum di tahanan lapas,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Akbar mengatakan pihaknya juga memberikan bantuan dana untuk biaya persalinan. (*)





