Lanjutnya, para demonstran juga menyoroti terkait pembentukan undang-undang perlindungan masyarakat adat. Serta menegaskan adanya perbaikan terkait program makan bergizi gratis (MBG).
“Rancangan undang-undang perlindungan masyarakat adat. Beberapa konflik yang terjadi di daerah akibat pelanggaran adat, karena seolah-olah pemerintah melihat masyarakat ada sebagai sesuatu yang tidak berlandaskan hukum,” ungkapnya.
“Kesejahteraan tidak datang dari makan bergisi gratis, dan program itu di Luwu Utara belum ada sama sekali, memang cuma gimmick,” tutupnya. (*)