Kevin menegaskan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kalla Arbamma di Kecamatan Rampi.
“Tutup kegiatan PT Kalla Arebamma dan tambang ilegal yang merugikan masyarakat Rampi dan mendesak APH menindak tegas dugaan pemalsuan dokumen AMDAL PT Kalla Arebamma,” tegasnya.
“Serta juga menindak tegas kegiatan tambang ilegal di Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara,” kunci Kevin. (*)





