Tidak hanya itu, DPRD Luwu juga telah mengeluarkan rekomendasi penutupan tambang ilegal di Kecamatan Latimojong, itu tertuang dalam surat No. 170/35/DPRD/I/2023 dan No. 170/484/DPRD/IX/2023.
“Tidak pernah ditindak lanjuti sampai betul-betul tambang ilegal tersebut tutup secara total,” jelas Wawan Kurniawan.
Usai melakukan aksi, GAM Luwu Raya melakukan pengaduan soal tambang ilegal dan kinerja Polres Luwu. (*)





