HeadlineHukum

Diringkus BNN Palopo, Residivis Narkoba Asal Bassiang Luwu Terancam Hukuman Seumur Hidup

3
×

Diringkus BNN Palopo, Residivis Narkoba Asal Bassiang Luwu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Palopo, Smartnews – DM alias UM kembali dijebloskan ke penjara setelah hampir setahun merasakan udara segar.

DM adalah warga Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu itu, merupakan residivis kasus narkoba.

Ia ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, Jumat 7 April 2023.

Sebelumnya, pihak BNN Kota Palopo mendapat laporan dari warga, DM ditangkap setelah penyelidikan sekitar dua pekan.

Demikian dikatakan Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustim Pangarian saat melakukan jumpa pers di Kantor BNN Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Jumat 14 April 2023.

Ustim mengungkapkan, DM ditangkap saat hendak menjual sabu, di kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Saat digeledah, petugas menembukan dua saset sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam kotak di jok motornya.

Tidak hanya itu, BNN Kota Palopo juga menemukan satu saset sabu yang disimpan pelaku di rumah kontrakannya, di Kelurahan Songka, Kota Palopo.