HeadlineHukum

Diringkus BNN Palopo, Residivis Narkoba Asal Bassiang Luwu Terancam Hukuman Seumur Hidup

5
×

Diringkus BNN Palopo, Residivis Narkoba Asal Bassiang Luwu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

“Dua saset sedang masing-masing seberat 30,15 gram dan 25,1, serta satu saset kecil dengan berat bruto 1,15 gram,” ujarnya.

“Jika ditotal, berat bruto barang bukti yakni 56,47 gram,” sambung AKBP Ustim Pangarian.

Selain menyita barang bukti sabu, BNN Kota Palopo juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital.

“Kemudian dua lembar saset plastik klip bening ukuran sedang bekas tempat sabu, tiga batang pipet yang digunakan sebagai sendok sabu,” ungkapnya.

“Dua alat isap sabu (bong), tiga korek api sebagai pembakar sabu, 12 bungkus saset plastik klip ukuran kecil, satu saset kosong, satu saset bening klip merah putih,” tambah Ustim Pangarian.

“Satu saset plastik bening ukuran 8×5, satu lakban, satu unit handphone, satu unit motor dan uang tunai dengan total Rp 5,6 juta,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Key)