DaerahHeadline

Dishub Luwu Timur Diduga Terbitkan KIR Palsu

286
×

Dishub Luwu Timur Diduga Terbitkan KIR Palsu

Sebarkan artikel ini

Malili, Smartnews – Salah seorang petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Poso berinisial D mengaku menemukan sejumlah Surat Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) diduga Palsu.

KIR palsu itu, ditemukan saat bertugas untuk memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas dari arah Luwu Timur, Sulawesi Selatan menuju Poso Sulawesi Tengah.

Petugas Dishub Poso itu mengaku jika dalam sehari ia mendapati sebanyak 7 kendaraan yang memiliki KIR yang diduga Palsu.

Sebab dalam dokumen KIR itu, hanya menggunakan kertas HVS biasa yang mestinya menggunakan blangko khusus untuk KIR. Selain itu, pengecekan kendaraan yang ada pada dokumentasi KIR dilakukan dihalaman rumah.

“Yang kita dapati dalam sehari ada 7 KIR yang diduga palsu karena menggunakan kertas biasa (HVS). Baru foto pengecekan kendaraan terlihat dilakukan di halaman rumah bukan di tempat pengujian,” kata salah seorang Petugas Dishub Poso berinisial D

Para pemilik kendaraan yang menggunakan KIR palsu rata berasal dari Kota Palopo, akan tetapi KIR yang terbitkan berasal dari Luwu Timur.

“KIR terbitan Luwu Timur, tetapi kendaraanya rata-rata dari Palopo, dan pengemudi ber KTP Palopo. Dari pengakuan pengemudi mereka bayar 350 ribu untuk mengurus KIR,” kata Petugas Dishub Poso.

Sementara itu, Petugas Penguji dan Pengesahan Kendaraan Dinas Perhubungan Luwu Timur, Abdul Asis Kaddi mengiyakan telah mengeluarkan KIR dengan menggunakan kertas HVS kurang lebih 50.

“Iya itu kita terbitkan sementara, karena blangko sekitaran bulan 6 atau bulan 7 itu blangko habis dan mesin cetaknya juga mengalami kerusakan,” Kata Abdul Asis Kaddi, Selasa (18/10/2022).

KIR dengan menggunakan kertas HVS itu juga telah diketahui oleh pimpinannya. Sehingga Dishub Kabupaten Luwu Timur berani mengeluarkan KIR sementara.

“Memang pada KIR yang kami keluarkan itu tidak memiliki barcode sehingga karena itu dikatakan palsu,” Kata dia.

Dan untuk saat ini, pihaknya telah meminta kepada para pemilik KIR dengan menggunakan kertas HVS agar kembali mengurus karena blangko dan mesin untuk pembuatan KIR telah kembali baik.

Sementara, terkait biaya KIR yang mencapai Rp350 ribu itu, dirinya tidak membenarkan hal tersebut. Terkecuali pemilik kendaraan melakukan pengurusan diluar kantor Dishub.

“Siapanya yang menagih kalau diluar saya tidak tau kalau dia mengaku disini (kantor Dishub) saya siap pertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)