Berikut pernyataan masing-masing fraksi di DPRD Palopo yang telah ditandatangani Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Palopo dihadapan anggota DPRD Palopo, sore kemarin
Pertama Fraksi Gerindra, menyampaikan sejumlah rekomendasi yakni, menolak pemindahan lokasi gedung DPRD Kota Palopo, merekomendasikan untuk menunda pembangunan Arena Road Race, Revitalisasi Islamic Center, Pusat Kuliner Kota Palopo pada APBD Tahun 2022.
“Ini agar pemerintah lebih fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi serta lebih mengedepankan kepentingan masyarakat seperti Pembangunan beberapa Talud yg ada di kota palopo dan drainase yang mnjadi keluhan masyrakat di saat ini karena kondisi alam kurang baik sehingga pada saat hujan turun rumah warga terendam air,” kutip Mahdi dari Fraksi Gerindra.
Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat, merekomendasikan menolak pemindahan lokasi Gedung DPRD Kota Palopo, menunda pembangunan Arena Road Race, Revitalisasi Islamic Center, Pusat Kuliner Kota Palopo pada APBD Tahun 2022.
“Mengubah Pola Pengolahan Sampah di TPA Mancani dengan cara yang lebih Modern dan Ramah Lingkungan, salah satunya dengan mengadakan Sarana dan Prasarana Incinerator untuk pemusnahan Sampah Domestik guna mengurangi pencemaran udara dan lingkungan di sekitar TPA Mancani,” lanjut Mahdi.
Fraksi PDI Perjuangan Kota Palopo menyarankan Pemkot Palopo agar menunda Pembangunan Sirkuit Road Race, Revitalisasi Islamic Center, dan Pusat Kuliner Kota Palopo Tahun 2022.
Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan Menolak dengan Tegas Pemindahan Lokasi/ Pembangunan Gedung DPRD Kota Palopo. Selanjutnya Fraksi Golkar menyatakan tetap konsisten sebagaimana pandangan Fraksi Tahun 2021.
Fraksi Golkar merekomendasikan untuk menolak pemindahan Gedung DPRD Kota Palopo karena disamping Fisibi|ity Study belum mereka baca juga karena Gedung DPRD Kota Palopo saat ini di bangun oleh para pendahulu yang memiliki multi makna terutama makna sejarah yang secara simbolis dimaknakan sebagai Mitra sejajar antara Eksekutif dan Legislatif;
Fraksi Golkar juga menyarankan untuk menunda Pembangunan Arena Road Race, Refitalisasi Islamic Centre, dan Payung Kota Palopo pada KUA dan PPAS APBD Kota Palopo tahun anggaran 2022, serta Pemerintah lebih Fokus pada Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi sebagaimana Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Terakhir Fraksi Nasdem merekomendasikan untuk alat swab (RT PCR) serta Fasilitas Pendukungnya agar di anggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022, mengingat sering terjadi Kesalah pahaman antara Korban dengan Pihak kesehatan jika ada warga yang meninggal saat sekarang ini.
Fraksi Nasdem juga menyarankan kepada Pemerintah Kota Palopo untuk menunda Pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Palopo.
Fraksi Nasdem menyarankan kepada Pemerintah Kota Palopo agar kiranya mempertimbangkan Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), mengingat hal tersebut menjadi salah satu Variable yang mempengaruhi PDRB.
Kendati demikian, Walikota Palopo, HM Judas Amir tetap bersikukuh untuk melaksanakan proyek pembangunan kantor DPRD Palopo.
Bahkan, Walikota Palopo Judas Amir merasa lucu adanya penolakan 4 fraksi di DPRD Palopo terkait sejumlah program proyek multiyears tersebut. Sebab, sebelumnya telah disetujui untuk dilaksanakan selama tiga tahun anggaran.
“Sebelumnya kan disetujui, kenapa sekarang ditolak? Ini lucu,” kata Judas Amir menyampaikan jawaban atas sikap 5 fraksi di DPRD Palopo terkait KUA/PPAS tahun anggaran 2022, Selasa 31 Agustus 2021 lalu.
Dikatakan Judas Amir, sejumlah fraksi di DPRD Kota Palopo menyetujui beberapa program multiyears Kota Palopo, pada pembahasan KUA/PPAS tahun sebelumnya, seperti pembangunan menara payung, pusat kuliner, pembangunan arena roadrace, revitalisasi Islamic Centre, termasuk pembangunan Kantor DPRD Palopo yang baru.
Sehingga, Judas Amir mengaku heran dengan perubahan sikap 4 fraksi di DPRD yang sebelumnya telah menyetujui dan sudah disahkan pada pembahasan anggaran tahun sebelumnya, malah sekarahg menolak.
“Ada keputusan DPRD yang lalu, saya kira sah. Saya sudah pelajari catatan fraksi di DPRD, tetapi saya tetap akan melanjutkan berbagai pembangunan proyek multiyears tersebut karena sudagh disetujui sebelumnya. Yang jadi catatan saya, keputusan DPRD yang lalu itu sah. Jika keputusan yang lalu itu tidak dilaksanakan, maka saya kira sebuah pelanggaran,” kata Judas Amir. (*)