DaerahEkobisHeadline

Dituding Lakukan Aktivitas Ilegal, Begini Penjelasan PT PDS

345
×

Dituding Lakukan Aktivitas Ilegal, Begini Penjelasan PT PDS

Sebarkan artikel ini
Aktitas bongkar muat PT PDS di Pelabuhan Perhubungan Laut Malili. (SMARTNEWS)

Malili, Smartnews – PT Panca Digital Solution (PDS) Luwu Timur, angkat bicara soal tudingan masyarakat yang menyebutkan jika mereka melakukan aktivitas tambang ilegal.

Direktur Operasional PT PDS, Lukman Syarif menegaskan, jika aktivitas pertambangan mereka telah sesuai dengan ijin yang mereka kantongi.

Menurutnya, aktivitas pertambangan PT PDS telah berjalan sesuai dengan apa yang tertuang dalam izin mereka yakni menambang besi.

“Kita melakukan aktivitas telah sesuai dengan ijin, yakni menambang yakni menambang laterite Fe atau biji besi,” katanya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Terkait tudingan penjualan ore nickel, Lukman dengan tegas menampik hal tersebut. Dia menjelaskan, jika tidak menutup kemungkinan bahan yang mereka jual itu mengandung material nikel.

“Karna penjualan sesuai dengan IUP yaitu laterit fe. Jadi keliru kalau diduga kami nambang lateri fe dan menjual dengan komoditas ore nickel,” tegasnya.

Sebab katanya, mereka hanya menjual material mentah. Kendati begitu, Lukman menegaskan, jika dalam proses pembayaran pajak, pihaknya tetap berpacu pada aturan yang berlaku.

Jadi untuk pembayan pajaknya itu, kita tetap mengikuti aturan dengan membayar pajak mineral tertinggi yakni mineral ikutan berupa unsur nickel,walaupun pada kenyataannya kita menambang biji besi,” jelasnya.

“Dan hal tersebut juga sudah diterangkan dengan sangat jelas oleh pihak ESDM Provinsi Sulawesi Selatan terkait aturan atau regulasi dari Pemerintah,” terangnya.

Lukman juga tidak menampik, jika ada dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di sekitar wilayah pertambangan PT PDS.

Hanya saja kata Lukman, dugaan pencemaran laut tersebut tidak bisa digeneralisir dari satu faktor atau sumber saja. Sebab hal itu butuh kajian lebih bijak dan objektif.

Sebab katanya, selain PT PDS ada faktor lain yang menjadi kontribusi sediment, yang dianggap bagian dari pencemaran lingkungan.