“Salah satu faktor yang dimaksud adalah adanya aktifitas dan pemanfaatan area di sekitar PT PDS dan konsekwensi area Kami atau secara keseluruhan wilayah yang berada di perbukitan atau pegunungan,” ujarnya.
“Dimana aliran air yang membawa material atau sediment pasti bermuara di area pesisir atau sungai. Hal itu bisa dibuktikan di sepanjang pesisir pantai atau sungai yang dimaksud. Di mana saat ini terjadi pendangkalan atau sedimentasi,” terangnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga menanggapi perihal penggunaan jalan umum dan pelabuhan Waru-Waru milik dinas perhubungan.
“Kita sudah memperoleh rekomendasi atau ijin dari dinas perhubungan terkait penggunaan jalan dan pelabuhan,” ujarnya.
“Soal material yang mengotori jalan umum dan pelabuhan itu kami tidak menampik, tapi komitmen Kami setelah selesai aktifitas houling atau barging, maka kami langsung bersihkan, ” jelasnya lagi.
Lukman juga menegaskan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat dan pihaknya di Komisi D Provinsi Sulawesi Selatan tidak memberikan deadline waktu kepada mereka.
Dimana katanya, dalam rapat tersebut tersebut dijelaskan dan dipertegas oleh pihak Inspektur Tambang (IT) Minerba pusat terkait hasil kunjungan dan investigasi terkait laporan dan isu yang menjadi sorotan selama ini tentang PT PDS.
Dari hasil investigasi tersebut, memberi 30 rekomendasi untuk dilakukan PT PDS sebagai wujud pembinaan dan keseriusan dalam usaha investasi bidang pertambangan.
“Jadi yang dimaksud pertanggal 29 September itu saat RDP adalah waktu evaluasi dari rekomendasi yang akan dikoordinasikan ke pihak IT ESDM pusat selaku instansi terkait, dalam hal pegawasan dan pembinaan usaha pertambangan,” urainya.
“Dalam hal sejauh mana perkembangan dan keseriusan menindaklanjuti dari Rekomendasi itu. Jadi tidak ada 30 rekomendasi dari RDP, yang ada itu dari IT ESDM pusat saat adakan kunjungan ke aktifitas wilayah IUP PT PDS, “pungkasnya. (*)