Hasil RDP Komisi B dan C DPRD Kota Palopo
smartnews.co.id,palopo—Masih ingat dengan polemik kasus tanah di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo?.
Kasus yang sudah lama bergulir di Polres Palopo tersebut kini telah sampai ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi B dan C, melahirkan beberapa poin.
Yang paling penting dalam poin yang dimaksud, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Provinsi Sulsel, diminta untuk kembali meninjau ulang rencana pembangunan pabrik kelapa sawit yang dinaungi PT Wijaya Inti Sari (Wins).
Pasalnya, dalam pembangunannya yang sementara berjalan, diduga masih terdapat beberapa keganjalan, seperti lokasi milik warga yang bersertifikat rusak diduga akibat dari aktivitas pembangunan pabrik.
Selain itu, sebagian pula lahan milik warga ada yang belum dibayar.
“Iya, kita sudah lakukan RDP dengan Komisi B dan C disitu melahirkan rekomendasi yang ditujukan ke instansi terkait dalam hal ini DLH dan Kehutanan Sulsel. Kita berharap disinilah nantinya ada titik terang terkait polemik yang ada di PT Wins,” kata Yertin Ratu, salah seorang Kuasa Hukum, salah seorang warga Telluwanua yang tanahnya rusak di sekitar area pabrik PT Wins, Minggu, 5 Januari 2025.
Menurutnya, kasus kliennya sudah berproses hukum di Polres Palopo, sejak pertengahan 2024 lalu.
Beberapa kali dilakukan upaya-upaya kekeluargaan untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui cara kekeluargaan selalu gagal ditengah jalan.
Perempuan yang juga seorang aktivis tersebut, berharap diawal tahun 2025 kasus kliennya tersebut bisa ada titik tetang.
“Mengapa mediasi antara klien saya dengan pihak perusahaan selalu menuai jalan buntu, disini dapat disinyalir ada oknum-oknum yang memcoba mengambil kesempatan untuk meraup keuntugan,” tegasnya.(iting)