Meski demikian, Asri menekankan bahwa regulasi teknis terkait persyaratan DOB harus diperjelas agar proses pemekaran dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Hanya saja, aturan-aturan teknis terkait syarat dan ketentuan DOB ini perlu diperjelas lagi,” tambahnya.
Sekedar informasi, wacana pemekaran Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah telah lama digalakkan oleh masyarakat.
Jika Provinsi Luwu Raya terbentuk, maka ada lima kabupaten memisahkan diri dari Sulsel, yaitu Kabupaten Luwu, Palopo, Luwu Tengah, Luwu Utara, dan Luwu Timur. (*)