Palopo, Smartnews – Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Palopo, mengingatkan para investor provider untuk melakukan sosialisasi sebelum membangun tower di Kota Palopo.
Sosialisasi tersebut, harus melibatkan pihak pemerintah kelurahan, masyarakat, Dinas Kominfo dan DPMTPSP Kota Palopo.
Demikian dikatakan, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kerjasama SDM dan PM, Idham Nurdin, dalam rapat konsultasi dan kordinasi bersama Tim terpadu, Senin 14 Maret 2022.
Dia menyebutkan, jika dalam sosialisasi tersebut provider wajib menyampaikan hak dan kewajibannya kepada masyarakat selama tower itu berdiri.
“Yang harus dilakukan Provider yaitu melakukan sosialisasi ditingkat Keelurahan melibatkan masyarakat Dinas Kominfo, Satpol-PP dan pihak DPMTSP Palopo, dimana didalam sosialisasi itu disampaikan bahwa ada hak dan kewajiban serta bagaiman memberikan edukasi ke masyarakat,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan masyarakat yang dihadirkan dalam sosialisasi itu adalah mereka yang bisa saja merasakan dampak ketika tower mengalami kejadian yang tidak diinginkan.
Jika tower yang akan dibangun mempunyai ketinggian 42 meter maka sesuai ketentuan pihak DPMTSP menambah ketinggiannya 5 meter.
“Misalnya tinggi tower yang akan dibangun setinggi 42 meter sesuai ketentuan kami tambah 5 meter, jadi total ketinggian tower 47 meter. Jadi masyarakat yang dihadirkan adalah mereka yang bermukim disepanjang 47 meter dari titik tower,” tandasnya.
Untuk diketahui Provider adalah perusahaan atau badan yang menyediakan jasa sambungan internet dan jasa lainnya yang saling berhubungan. Kebanyakan penyedia jasa internet berasal dari perusahaan telepon dan komunikasi.
Rapat ini sendiri, dihadiri beberapa perangkat daerah yakni, Bagian Hukum Setda, Dinas PUPRR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Lingkungan Hidup, Perdagangan, Kominfo, Satpol PP, Perindustrian, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan termasuk DPMTSP Palopo. (Key)