Smartnews.co.id, Luwu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Senin 6 Oktober 2025 mendatang.
Rapat tersebut, untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan transparansi pengunaan Dana Desa serta ketidaktransparanan dalam penerimaan bantuan sosial (bansos) di Desa Pangalli, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.
Warga menyebut adanya ketidaktransparanan penggunaan Dana Desa khususnya di bidang kesehatan, sebab program kesehatan yang dianggarkan dalam APBDes diduga tidak terealisasi secara nyata.
Warga juga menyoroti pencatutan nama tanpa izin dalam Surat Keputusan (SK) pengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Mereka menyatakan nama mereka digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan terkait kepengurusan BUMDes.
Selain itu, warga mengeluhkan insentif untuk imam masjid dan guru mengaji yang tidak berjalan semestinya, serta dugaan penerimaan bansos tidak sesuai aturan.
Diduga nama kepala desa pernah tercatat sebagai penerima bantuan beras, serta adanya indikasi ketidaktransparanan dalam penyaluran dana BUMDes tahun 2025.
Masyarakat juga mengangkat isu terkait sertifikat tanah yang belum selesai hingga saat ini, dan Diduga terdapat unsur diskriminasi dalam penyusunan struktur organisasi desa.





