DaerahHeadline

DPRD Luwu Utara Setujui Lima Ranperda, Salah Satunya Kurikulum Muatan Lokal

43
×

DPRD Luwu Utara Setujui Lima Ranperda, Salah Satunya Kurikulum Muatan Lokal

Sebarkan artikel ini

Masamba, Smartnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara menyetujui lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas selanjutnya.

Sesuai rapat paripurna laporan pansus, persetujuan bersama dan pendapat akhir bupati terhadap lima ranperda, di ruang Paripurna DPRD Luwu Utara, Jumat 2 Desember 2022.

Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur mengatakan fungsi pembentukkan peraturan daerah yang melekat pada DPRD telah dilaksanakan.

“Lima ranperda tersebut yaitu kurikulum muatan lokal, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Kemudian penyelenggaraan inovasi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan badan permusyawaratan desa,” kata Suaib.

Menurutnya, ini menunjukkan bentuk tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan DPRD. Sebagaimana kata Suaib yang diamanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Suaib menegaskan ranperda jika ditetapkan menjadi perda wajib ditegakkan dan dilaksanakan bersama sebagai produk hukum daerah. Proses pembentukkan lima buah ranperda ini telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan UU.

Serta hasil akhir dari fasilitas rancangan perda yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel. Dengan dasar tersebut, lima ranperda disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda Luwu Utara.

Suaib berharap untuk menyusun rancangan perbub dan proses penetapan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. “Dalam masing-masing ranperda terkait setelah rancangan perda ini ditetapkan menjadi perda,” ujar dia. (*)