Adapun pendapatan transfer yang semula ditetapkan sebesar Rp773.404.251.653 turut mengalami koreksi turun sebesar Rp24.298.962.000 atau 3,14 persen menjadi Rp749.105.289.653.
Penurunan tersebut selaras dengan penyesuaian alokasi dari pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan. (*)





