Palopo, Smartnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menyepakati dua Ranperda menjadi Perda.
Dua Ranperda itu yakni, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Penetapan itu ditandai dengan penantanganan surat keputusan bersama terhadap dua Rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Penandatangan ini dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Kota Palopo, Selasa 31 Januari 2023.
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan pansus 3 DPRD Kota Palopo yang disampaikan Darmawati dan disetujui dan diterima oleh fraksi-fraksi di DPRD kota palopo.
Sementara itu, Walikota Palopo, HM Judas Amir dalam sambutan singkatnya pada kesempatan itu mengungkapkan, rapat paripurna diperlihatkan sebuah kondisi yang diperintahkan oleh aturan perundang-undangan.
Yakni diberi amanah untuk membuat peraturan. Dan disepakat membentuk dua Peraturan Daerah..
“Amanah ini akan kita tindaklanjuti bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Judas Amir
Hadir pula pada Paripurna itu, unsur forkopimda Kota Palopo, Sekretaris Daerah Kota Palopo, H Firmanza DP, Staf ahli, Asisten, dan pimpinan perangkat daerah lingkup pemkot palopo. (*)