“Jadi sekarang opsi membentuk Provinsi Luwu Raya ada dua. Pertama, apakah kita harus menunggu terbentuknya Kabupaten baru di wilayah Luwu Raya yang tentu butuh proses juga, atau menerima Kabupaten yang sudah eksis dan dengan begitu persyaratan administratif sudah terpenuhi,” pungkas Hasbi.
Untuk diketahui, upaya pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya telah menjadi agenda serius dari KKLR.
Sejumlah tim khusus telah dibentuk untuk melakukan kajian sekaligus mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
Hanya saja, upaya tersebut masih terkendala pada persyaratan minimal ada 5 Kabupaten atau Kota agar bisa mengusulkan pembentukan DOB Provinsi baru.
Saat ini, Luwu Raya hanya memiliki 4 Kabupaten, yakni Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur.
Sekedar diketahui, Kolaka dan Kolaka Utara berada di Provinsi Sulawesi Tenggara. (*)





