Lalu datanglah UN dan MRS ke lokasi jasa pengiriman. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu lalu buru-buru menggeledah paket tersebut yang dipegang oleh UN dan MRS.
Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengaku bahwa pihaknya menemukan 1 bungkusan besar plastik dengan 2 saset plastik kecil yang dicurigai berisi ganja.
“Mereka menemukan 1 bungkusan besar plastik bening yang diduga berisikan daun ganja kering dan 2 saset plastik kecil yang diduga berisi ganja juga,” jelasnya.
Saat dilakukan interogasi, lanjut Abdianto, keduanya mengaku membeli ganja tersebut melalui media sosial.
“Atas pengakuan UN, dia mengatakan bahwa 1 bungkusan besar plastik bening yang diduga berisikan daun Ganja kering dibeli dan dipesan melalui media sosial dengan nama akun AT (DPO),” ujarnya.
“Kemudian 2 saset plastik bening kecil yang diduga berisikan daun ganja kering, dibeli dan dipesan melalui media sosial dengan nama akun AS (DPO),” pungkasnya. (*)