DaerahHeadlineHukum

Dua Pencuri Perhiasan di Toraja Utara Dibekuk, Modusnya Service Kompor Gas

350
×

Dua Pencuri Perhiasan di Toraja Utara Dibekuk, Modusnya Service Kompor Gas

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Toraja Utara. (Dok. Polres Toraja Utara)

Di rumah Martina pelaku menggasak emas berupa kalung, cincin dan anting milik Korban total seberat 14 gram.

Kemudian Ribka Sidupang (77), di rumah tersebut keduanya menggasak emas juga berupa kalung, cincin dan anting seberat total 17 gram.

Demikian dikatakan Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim, Iptu Aris Saidy, kepada awak media, Senin 14 Agustus 2023.

Aris mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di Perumahan Songka Permai II, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, sabtu (12/08/2023) sore lalu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa plat, tiga buah perhiasan Emas (kalung, cincin, dan anting emas).

“Kemudian uang tunai sebesar Rp 2 juta hasil penjualan emas, obeng , selang regulator, ID card, satu blok kwitansi, dompet warna coklat, serta dua unit handphone,” kata Aris.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. “Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Aris Saidy.