Smartnews.co.id, Malili – Jajaran Sat Narkoba Polres Luwu Timur, meringkus dua dari tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan itu dilakukan di Perumahan Rehan, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa 20 Februari 2024.
Dua pelaku yang diamankan yakni, WN dan HA. Sementara satu orang lainnya, RI berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.
Humas Polres Luwu Timur, Bripka Taufik yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Ia sudah diamankan. Masih dalam pemeriksaan,” katanya, Rabu 21 Februari 2024.
Taufik mengungkapkan, dari penangkapan itu Polisi tidak menemukan barang bukti yang diduga Narkoba.
Hanya saja yang ditemukan yakni alat hisap atau bong.
“Tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan, yang ditemukan hanya alat hisap,” bebernya.
Ditanya soal hasil tes urine, Taufik menjelaskan jika saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan. (*)