Smartnews.co.id, Toraja Utara – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Toraja Utara, membekuk empat orang mucikari prostitusi online, di sebuah wisma di Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
Empat mucikari itu yakni, RSD (29), SRD (33), SLY (20) dan RTY (30). Mereka ditangkap Senin 4 November 2024 lalu.
Kasat Reskrim Toraja Utara Iptu Ridwan mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat pihaknya mendatangi sebuah wisma setelah mendapatkan informasi terkait maraknya kegiatan prostitusi.
Setelah tiba pada wisma yang dimaksud, petugas menemukan beberapa perempuan yakni ARN (31), IPS (38), RKD (19) dan MWM (29) yang diduga sebagai korban prostitusi beserta dengan para muncikarinya.
“Para korban menyebutkan bahwa kegiatan prostitusi tersebut ditengarai oleh terduga pelaku RSD, SRD, SLY dan RTY yang merupakan penyedia jasa melalui aplikasi MiChat dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya,” kata Iptu Ridwan dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).
Selain mengamankan 4 orang terduga muncikari, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 5 handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi, uang tunai Rp. 1.550.000 serta 3 bungkus kondom.
Modus operandi dari praktik prostitusi yang dijalankan yaitu para terduga pelaku menawarkan perempuan selaku korban melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual.