Hasil dari menjajakan para korban tersebut kemudian dinikmati sendiri oleh masing-masing pelaku.
Kini para terduga pelaku RSD, SRD, SLY dan RTY diamankan di Mako Polres Toraja dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Jika terbukti, para terduga pelaku akan diancam dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO (Trafficking)” pungkas Iptu Ridwan. (*)