Sementara Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Luwu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Para pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan, barang bukti dan Urine Pelaku menunggu hasil Lapfor,” ungkapnya
Atas perbuatannya ke 4 terduga pelaku akan di jerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah,” jelas Arisandi. (*)