DaerahHeadlineHukum

Enam dari Sembilan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Luwu Ditangkap

5
×

Enam dari Sembilan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Luwu Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pencabulan Anak. (INT)

Belopa, Smartnews – Polisi telah menahan enam dari sembilan orang terduga pelaku pencabulan anak 11 tahun di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.

Enam terduga pelaku ini telah ditahan dan manjalani pemeriksaan di Mapolres Luwu. Mereka rata-rata telah memiliki keluarga masing-masing.

Para terduga pelaku juga merupakan tetangga dekat korban.

Demikian dikatakan Kapolres Luwu, AKBP Arisandi kepada awak media, Sabtu 3 Desember 2022.

“Sudah 6 orang yang kami amankan,” katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh menjelaskan, pelaku masih dimintai keterangan di Mapolres Luwu.

Hanya saja, dia masih enggan membeberkan secara detail terkait identitas para terduga pelaku.

Dia menyebutkan, pihaknya telah menjadwalkan akan melakukan rilis pengungkapan kasus dekat ini.

“Identitasnya nanti tunggu rilis yah. Dekat ini kami akan ungkap,” tutupnya. (*)