KUTIM – Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengungkapkan pihaknya bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim sepakat untuk menjaga kawasan hutan di daerahnya. Hal itu dia ungkapkan kepada awak media, Senin (29/7/2024).
Dia menjelaskan, pihaknya sadar bahwa kawasan hutan Kalimantan merupakan objek vital yang harus dijaga. Pasalnya, hutan Kalimantan paru-paru dunia.
Perlindungan terhadap hutan juga telah diatur dalam undang-undang yang masuk dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK). Ini menjadikan hutan sangat dilindungi di Indonesia.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dan DPRD sepakat untuk menjaga hutan kita ini. Sebab kita sadar, Kalimantan merupakan jantung dunia,” kata Faizal Rachman saat ditemui di ruang kerjanya.
Hanya saja, usaha menjaga hutan ini harus terkendala dengan adanya izin yang dikeluarkan Pemerintah Pusat untuk perusahaan pertambangan. Hal ini tentu tak dapat dihalangi Pemerintah dan DPRD Kutim.
“Tapi apa boleh buat, kadang-kadang tambang itu ada istilah izin pinjam pakai kawasan hutan. Izin ini membuka peluang bagi perusahaan untuk membuka kawasan hutan itu,” kata Faizal Rachman.
“Kita sudah jagain disini, tapi investor sudah pegang izin pinjam pakai kawasan kehutanan. Kita bisa apa, sebab yang mengeluarkan izin itu pusat. Kewenangan itu sudah ditarik ke pusat kembali,” sambungnya.
Dia juga menjelaskan, Pemerintah Pusat biasanya akan meminta kompensasi kepada perusahaan yang akan menambang hutan. Kompensasinya ialah menanam pohon di sepanjang aliran sungai.
Namun, menurut Faizal Rachman, hal itu tidak efektif. Sebab, kebanyakan perusahaan hanya menganggap itu sebagai formalitas dan tidak menjaga apa yang mereka tanam.
“Makanya kita lebih baik menjaga yang ada itu, karena kalau sudah dibuka, jarang juga yang jadi,” tuturnya.
“Kami berharap, Pemerintah Daerah dilibatkan dalam proses pemberian izin. Sebab kita tak mau, investasi masuk jor-joran tapi tidak memperhatikan dampak lingkungan. Kalau ada bencana, yang sibuk kita di daerah,” tandasnya. (adv)