Daerah

Faktor Perselingkuhan Dominasi Kasus Perceraian di Palopo

1
×

Faktor Perselingkuhan Dominasi Kasus Perceraian di Palopo

Sebarkan artikel ini

Palopo, Smartnews.co.id – Pengadilan Agama (PA) Kota Palopo menyelesaikan sebanyak 235 kasus perceraian sepanjang tahun 2023. Kasus perceraian ini didominasi faktor perselingkuhan.

Tidak hanya itu, faktor lain yang menjadi penyebab perceraian yakni, ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga meninggalkan salah satu pihak tanpa alasan yang jelas.

Demikian dikatakan Kepala PA Palopo, Tommi melalui Panitera Muda Hukum, Bastian kepada awak media beberapa waktu lalu.

Menurutnya perkara soal selingkuh memang kerap menghampiri setiap pasangan. Namun ada yang bisa menerima, tapi tidak sedikit yang tak terima sehingga memutuskan untuk bercerai.

Dia menjelaskan, perceraian akibat faktor perselingkuhan atau mendua tercatat ada sebanyak 161 kasus.

“Menyusul faktor ekonomi 28 kasus, kemudian KDRT 12 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak 20 kasus. Semua itu faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian di Kota Palopo,” kata Bastian.

Sementara, dari sekian banyak laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama terhitung Januari-Oktober 2023 yang telah dikabulkan atau resmi bercerai sebanyak 235 kasus.