Belopa, Smartnews – Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Luwu akan berubah pada pemilihan legislatif 2024 mendatang.
Dari sebelumnya empat dapil menjadi delapan dapil.
Hal ini sesuai dengan peraturan KPU RI No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD II, DPRD I dan DPR RI.
Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Ashari tertanggal 6 Februari 2023.
Adapun delapan dapil tersebut yakni Luwu 1 meliputi, Belopa, Kamanre, Belopa Utara dengan jumlah 5 kursi.
Luwu 2 yang meliputi Suli, Suli Barat mendapat jatah 3 kursi, Luwu 3 Larompong dan Larompong Selatan mendapat jatah 4 kursi.
Kemudian Luwu 4 meliputi wilayah Bastem, Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Bastem Utara mendapat jatah empat kursi.
Luwu 5 di wilayah Lamasi, Lamasi Timur, Walenrang Utara mendapat jatah 5 kursi,
Luwu 6 meliputi Walenrang, Walenrang Barat, Walenrang Timur mendapat jatah 4 kursi.