Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan, jembatan yang sudah selesai tahap konstruksi harus dilakukan uji kelayakan.
Uji kelayakan dilakukan sebelum jembatan dioperasionalkan secara resmi. Uji kelayakan dilakukan dan diawasi oleh tim Komisi Keamanan Jalan, Terowongan, dan Jembatan. Salah satu uji kelayakan yang dilakukan yaitu uji beban.
Uji beban jembatan dilakukan untuk mendapatkan informasi kondisi tegangan dan deformasi yang terjadi pada jembatan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendapatkan besar, arah, dan pola lendutan akibat uji beban jembatan.
Besar, arah, dan pola lendutan diamati menggunakan total station dan waterpass. Pengamatan terhadap jembatan akan dilakukan pada kondisi sebelum terbebani, saat terbebani, dan sesudah terbebani oleh truk. (*)