Hukum

Gadaikan Motor Teman Gegara Judol, Pria NTB Ini Diringkus Polsek Sandubaya

40
×

Gadaikan Motor Teman Gegara Judol, Pria NTB Ini Diringkus Polsek Sandubaya

Sebarkan artikel ini
Nuzul Idris (tengah) saat dibawa ke Polsek Sandubaya. (ist)

Mataram, Smartnews.co.id – Kepolisian berhasil mengamankan Nuzul Idris (30) dari Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang nekat menggadaikan sepeda motor temannya senilai Rp2,5 juta untuk modal ber-Judi Online (Judol) jenis slot.

Kejadian ini diungkapkan oleh Kapolsek Sandubaya, Kompol M Nasrullah, pada Rabu, 6 Desember 2023.

Menurut Nasrullah, korban melaporkan tindakan pelaku sebagai tindak pidana penggelapan, dan Tim Opsnal pun melakukan penyelidikan.

Nuzul kemudian berhasil ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

“Saat diamankan, dia mengakui sudah lima tahun kecanduan judi slot. Alasannya tak bisa berhenti karena kadang-kadang dia dikirimi modal oleh teman penjudi sesama untuk terus bermain, menjadikan judi slot sebagai pekerjaan sehari-harinya,” ungkap Nasrullah.

Pelaku, yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap, menghadapi ancaman pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Nuzul, ketika diwawancarai wartawan, mengakui bahwa dia cukup lama kecanduan judi slot dan kesulitan untuk berhenti. Dengan cengengesan, dia merasa tidak terbebani meski ditangkap polisi.

“Enak soalnya main slot,” katanya sambil tertawa setengah mengakui. Meski sering meraih kemenangan dengan variasi uang mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta, jumlah kerugian akibat judi ini tidak terhitung olehnya. (*/dirman)