“Kami desak Kajati Sulsel mengambil alih kasus tersebut, sebab kami menilai kinerja Kejaksaan Negeri Palopo gagal melakukan penanganan dugaan kasus mafia tanah dan korupsi,” sambungnya.
“Karena dari beberapa dugaan kasus mafia tanah dan korupsi yang ada di kota Palopo sampai Desember 2022 belum ada yang terealisasikan,” ungkap Perkasa.
GAM Luwu Raya juga mengaku kecewa dengan kinerja Kejari Palopo yang hanya mampu berbicara tanpa memberi bukti penyelesaian kasus korupsi yang mereka tangani.
“Dan kami juga menilai bahwasanya pihak Kejaksaan Negeri Kota Palopo hanya bisa memberikan statement ke media berita yang mengatakan akan menuntaskan dan bekerja secara profesional tapi pada faktanya sampai Desember 2022 belum ada kasus dugaan tersebut terealisasikan,” ujar Perkasa.
“Bahkan tegasnya pihak Kejari Palopo akan proses oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait lahan Islamic Center Kota Palopo dan mengatakan bahwa semua yang namanya melanggar hukum jika sudah terbukti pasti dipenjarakan,” pungkasnya.
Selain meminta Kejati Sulsel mengambil alih penanganan kasus korupsi di Palopo. GAM Luwu Raya juga mendesak Kajari Palopo dicopot dari jabatannya. (Wahdi)