Smartnews.co.id, Palopo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo, menertibkan sejumlah lapak pedagang di sekitar Pasar Andi Tadda, Senin 10 Maret 2025.
Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan bahu jalan dan drainase sebagai tempat berjualan, yang mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama pada sore hari.
Dalam waktu dekat, pemerintah berencana melakukan perbaikan dan penataan ulang kawasan tersebut agar aktivitas di Pasar Andi Tadda menjadi lebih tertib dan nyaman.
Selain itu, aktivitas berjualan di bahu jalan dan di atas drainase telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014, yang secara tegas melarang masyarakat berjualan di trotoar, bahu jalan, dan drainase.
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Palopo, Salamuddin mengungkapkan bahwa masyarakat menyambut baik penertiban ini.
“Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi oleh Dinas Perdagangan dan pemerintah setempat,” katanya.
Sebagai solusi katanya, pemerintah telah menyediakan lapak di dalam pasar bagi pedagang yang terdampak penertiban, sehingga mereka tetap dapat berjualan tanpa mengalami kerugian.
Salamuddin juga mengimbau para pedagang agar tidak kembali berjualan di tempat yang dilarang dan mengganggu pengguna jalan.