DaerahPeristiwa

Gelar Razia Selama Tiga Hari, Satpol PP Luwu Timur Sita 51 Botol Miras

1
×

Gelar Razia Selama Tiga Hari, Satpol PP Luwu Timur Sita 51 Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, menyita 51 botol minum keras (miras) dari berbagai kios, di tiga kecamatan di Kabupaten Luwu Timur.

Malili, Smartnews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, menyita 51 botol minum keras (miras) dari berbagai kios, di tiga kecamatan di Kabupaten Luwu Timur.

Razia itu, dilakukan selama tiga hari di Kecamatan Tomoni, Tomoni Timur dan Burau.

Tidah hanya miras, Satpol PP Luwu Timur juga menjaring empat pasangan bukan suami istri di beberapa penginapan.

Demikian dikatakan, Kepala Satpol PP, Indra Fawzi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 18 Juni 2022.

Dia menjelaskan, razia yang dilakukan itu tidak seperti biasanya yang dilakukan di malam hari. Namun saat melakukan razia pihaknya menyisir beberapa lokasi pada sore hari.

Itu dilakukan, sebagai bentuk pengawasan penyakit masyarakat dan ketentraman serta ketertiban masyarakat.

“Pengawasan dan penertiban ini, akan terus kita lakukan. Kami berharap, masyarakat juga turut andil dalam pengawasan ini. Dengan memberi laporan ke kami jika ada yang menjual minuman beralkohol di daerahnya,” katanya.

“Karena ini salah satu yang memicu terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum,” sambungnya.

Bagi pasangan bukan suami istri yang ditemukan,  dilakukan pendataan dan pembinaan, mereka juga membuat pernyataan untuk tidak lagi melakukan hal yang sama. (*)