MASAMBA, SmartNews — R (43), RS (24) dan S (39) tiga warga Luwu Utara terpaksa harus berurusan dengan polisi. Mereka diamankan lantaran mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Ketiga orang pelaku diamankan polisi pada tanggal 19 Februari di tempat yang berbeda.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menyebutkan bahwa pihanya tidak akan tebang pilih dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di Luwu Utara.
“Ketiga pelaku diamankan ditempat yang berbeda,” Kata AKBP Galih Indragiri, Rabu (22/02/2023) saat jumpa pers.
Diketahui, tiga dari dua pelaku merupakan ASN di lingkup Pemkab Luwu Utara.
Dari ketiga tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,6 gram dan alat isap Shabu.
Ia juga menyebutkan bahwa selain tiga orang pelaku yang diamankan, masih ada satu orang lagi yang masih dalam pengejaran kepolisian.
“Masih ada satu orang yang kita kejar berinisial A dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKBP Galih Indragiri.
Atas perbuatannya, ketiga orang pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider kemudian pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (***)