Selain itu, perpanjangan tangan kekuasaan juga ditanam untuk menguasai media massa hingga partai politik.
“Sekarang sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara Indonesia coba bayangkan, dia mempunyai partai politik,” ujarnya.
“Dia mempunyai tangan tangan di bidang legislatif, dia mempunyai tangan tangan di bidang eksekutif, sekaligus dia mempunyai tangan tangan di bidang yudikatif,” imbuhnya.
Saat ini, MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat calon presiden dan wakil presiden. MK menambahkan ketentuan syarat capres-cawapres boleh dibawah usia 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan itu menuai banyak kritik lantaran penambahan norma aturan dalam UU seharusnya dilakukan oleh legislatif yakni DPR dan pemerintah.
Selain itu, putusan itu juga dikritik karena sarat kepentingan. Pasalnya, Ketua MK Anwar Usaman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutus perkara tersebut.
Putusan itu dianggap untuk memuluskan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk ikut berkontestasi di Pilpres, meskipun belum berusia 40 tahun.
Gibran pun akhirnya maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Mereka sudah selesai mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres ke KPU hari ini. (*)