Belopa, Smartnews – AR (28) tidak bisa berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu.
Ia di Dusun Bassiang, Desa Bassiang Timur, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu saat hendak melakukan transaksi penjualan.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari Alam mengatakan, penangkapan AR berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan transaksi yang dilakukan pelaku.
Setelah mendapat informasi, polisi lansung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
Saat itu kata Mustari, AR tengah melakukan transaksi dengan dua orang pria yang tidak diketahui identitasnya.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat membuang bungkus rokok yang menjadi tempat penyimpanan sabu.
“Anggota langsung menghampiri AR namun pada saat hendak digeledah tiba-tiba dia membuang pembungkus rokok dipinggir jalan,” katanya.
“Sedangkan dua orang laki-laki yang tidak dikenal melarikan diri,” sambungnya.
Setelah diperiksa, ditemukan narkoba jenis sabu yang AR sembunyikan didalam pembungkus rokok.
“Setelah pembungkus rokok tersebut diambil dan dibuka dan ditemukan 1 (satu) shacet plastik klip berisikan shabu,” jelas Mustari.
“Kemudian dilanjutkan penggeledahan badan dan ditemukan 1 unit HP android disaku celana, dimana terdapat 1 paket plastik berisikan sabu melengket dislikon HP tersebut,” tambahnya.
Mustari menambahkan, tim berhasil mengamankan saset plastik ukuran kecil sabu denga berat kotor 0,50 gram, 2 lembar kertas foil rokok,1 buah tempat rokok,dan 1 unit HP Android.
Setelah digelandang ke Mapolres Luwu, AR mengaku mendapati barang terlarang tersebut dari DPO berinisial JS.
AR disangkakan pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)