Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kehati-hatian dalam pengelolaan aset daerah agar tidak menimbulkan kerugian yang dapat merugikan keuangan daerah.
MP PKD sebagai lembaga yang menangani penyelesaian kerugian daerah diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan memberikan efek jera bagi potensi pelanggar lainnya. (*)