“Terkecuali terhadap perkara-perkara yang terbatas jangka waktu penyelesaiannya. Dari jangka waktu 7-11 Oktober,” tambahnya.
Menurut Wahyu, kesejahteraan hakim menjadi latar belakang sehingga gerakan Solidaritas Hakim se-Indonesia ini digalakkan.
“Kemudian kedua pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terhadap uji materil PP Nomor 94 Tahun 2012 yang pasal-pasal dalam aturan itu yang mengatur tentang gaji tunjangan sebenarnya sudah dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tahun 2018,” bebernya.
“Namun pemerintah abai dalam melaksanakan putusan itu dan ini masuk kedalam poin kedua dalam tuntutan kami,” sambung Wahyu.
Dirinya juga mendesak DPR bersama pemerintah segera membahas RUU Jabatan Hakim yang selama ini belum terselesaikan.
“Yang ketiga tuntutan kami adalah RUU Jabatan Hakim yang menjadi landasan memberikan jaminan kesejahteraan, keamanan, dan lain-lain bagi hakim itu sudah digodok sejak bertahun-tahun bisa menjadi prioritas DPR bersama pemerintah kedepan,” akunya.
Wahyu menambahkan, regulasi terkait Contempt of Court perlu dibahas sebagai bentuk perlindungan aktor-aktor persidangan termasuk hakim itu sendiri.