DaerahHeadline

Imbas Aksi Mogok Bersama, 15 Sidang Perkara di Pengadilan Negeri Belopa Ditunda

337
×

Imbas Aksi Mogok Bersama, 15 Sidang Perkara di Pengadilan Negeri Belopa Ditunda

Sebarkan artikel ini

“Dan tidak kalah penting juga perlunya regulasi kepada perlindungan hakim soal content of coart atau perlawanan terhadap aktor-aktor persidangan termasuk hakim,” tandasnya.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar negara, kekuasaan kehakiman menurut Wahyu harus ditegakkan demi menjamin kepastian hukum.

“Hakim yang sejahtera itu, yang sudah dijamin kesejahteraannya oleh negara itu tidak mudah lagi digoyahkan. Logikanya kan lebih mudah menawari makan orang yang lapar ketimbang orang yang sudah kenyang,” terangnya.

“Sedikit banyak akan mempengaruhi integritas dan independensi hakim. Saya yakin kawan-kawan yang ikut dalam solidaritas aksi ini akan berkomitmen kalau kesejahteraan sudah dijamin oleh negara,” tambahnya.

Berikut tuntutan dibawa oleh Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia pada aksi cuti bersama.

– Pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2014

– Pengesahan RUU jabatan Hakim

– Peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi Hakim

– Pengesahan RUU Contempt of Court. (*)