Smartnews.co.id, Palopo – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, menyebut Calon Wakil Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) melanggar tiga pasal terkait persyaratan calon. Itu berdasarkan pemberitahuan tentang status laporan formulir model A.17.
Dalam surat tersebut, pasangan Naili ini dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat (2) point G Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016. Kemudian Pasal 14 Ayat (2) poin B PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut.
“Iya benar ada rerekomendasi ke KPU utk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya melalui pesan singkat WA, Selasa 1 April 2025.
Hanya saja, ia enggan membeberkan secara detail isi dari rekomendasi tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber, tiga pasal yang dilanggar Ome merupakan pasal terkait pengumuman status sebagai mantan terpidana. Dimana salah satunya merupakan bukti pemenuhan syarat calon.
Berikut bunyi tiga pasal yang dilanggar Akhmad Syarifuddin Daud:
Pasal 7 ayat (2) huruf G Undang-Undang 10 Tahun 2016: Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.