Toraja Utara, Smartnews – IRP harus mendekam dibalik jeruji besi. Wanita 41 tahun itu ditangkap atas dugaan kasus penipuan. Ia ditangkap, Rabu 9 Agustus 2023 lalu.
Warga Makale, Tana Toraja itu berhasil memperdaya, PKT (76), warga Tondok Marante, Kecamatan Sopai, Toraja Utara.
Pertemuan keduanya bermula di Kantor Pos Rantepao. Saat itu, keduanya berbincang dan berakhir di salah satu wisma yang ada di wilayah tersebut.
Saat di wisma, IRP meminjam uang sebesar Rp 12 Juta. Ia berjanji bersedia dinikahi oleh korban.
Demikian dikatakan, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy kepada awak media beberapa waktu lalu.
Tak berhenti sampai disitu, pelaku kembali meminjam uang PKT beberapa kali sehingga mencapai total Rp 123 juta. Namun, harapan korban untuk mempersunting pelaku tak kunjung terwujud.
Merasa telah ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum.
“Hasil interogasi, pelaku IRP mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan cara meminjam uang korban PKT total sebesar Rp 123 juta rupiah dengan janji bersedia untuk dinikahi,” ujarnya.
“Pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (Vid)