EdukasiLifestyleRagamUncategorized

Ini Dua Waktu Terkabulnya Doa di Hari Jumat

36
×

Ini Dua Waktu Terkabulnya Doa di Hari Jumat

Sebarkan artikel ini

SMARTNEWS – Ada dua waktu di hari Jumat berkah yang menjadi terkabulnya doa-doa. Allah Subhanahu wa ta’ala akan mengabulkan permintaan setiap hamba-Nya di waktu-waktu tersebut.

Maka itu, waktu ini disebut sebagai waktu paling mustajab untuk berdoa.

Sebagaimana dikutip dari laman Rumaysho, Jumat 14 Januari 2022, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc mengungkapkan secara jelas waktu-waktu terkabulnya doa tersebut bisa jadi saat duduk imam di antara dua khutbah Sholat Jumat, bisa jadi pula bakda Sholat Ashar sampai tenggelam matahari.

Berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam menerangkan tentang hari Jumat, lalu beliau bersabda:

« فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ » . وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا

Artinya: “Di hari Jumat terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan sholat lantas ia memanjatkan suatu doa pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta. Dan beliau berisyarat dengan tangannya akan sebentarnya waktu tersebut.” (HR Bukhari Nomor 935; Muslim Nomor 852)

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan:

أَنَّ كُلّ رِوَايَة جَاءَ فِيهَا تَعْيِين وَقْت السَّاعَة الْمَذْكُورَة مَرْفُوعًا وَهْم ، وَاَللَّه أَعْلَم .

Artinya: “Setiap riwayat yang menyebutkan penentuan waktu mustajab di hari Jumat secara marfu’ (sampai Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam) memiliki wahm (kekeliruan). Wallahu a’lam.” (Kitab Fath Al-Bari, 11: 199)

Intinya ada beda pendapat hingga 40 pendapat dalam masalah ini mengenai penentuan kapankah waktu terkabulnya doa di hari Jumat. Namun, pendapat yang paling dekat dengan dalil ada dua yakni:

1. Waktu antara duduknya imam di mimbar hingga selesai sholat

Berdasarkan riwayat dari Abu Burdah bin Abi Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Abdullah bin Umar bertanya kepadaku: ‘Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyebut suatu hadis dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam mengenai waktu mustajabnya doa di hari Jumat?’ Abu Burdah menjawab, ‘Iya betul, aku pernah mendengar dari ayahku (Abu Musa), ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ

Artinya: “Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah hingga imam menunaikan Sholat Jumat.” (HR Muslim Nomor 853)