Irfan menjelaskan, pasal yang mengatur agar ASN mundur jika bertarung di Pilkada yakni pasal 56 dan 59 ayat 3 UU nomor 20 tahun 2023.
“Dalam pasal tersebut menyebutkan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS,” jelasnya.
“Pengunduran diri wajib dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon, kecuali bupati yang ingin ikut pilkada di wajibkan cuti saja,” pungkasnya. (*)