DaerahHeadlinePolitik

Irfan Dahri: ASN Wajib Mengudurkan Diri, Jika Ingin Bertarung di Pilkada

161
×

Irfan Dahri: ASN Wajib Mengudurkan Diri, Jika Ingin Bertarung di Pilkada

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dahri. (Dok. Istimewa)

Irfan menjelaskan, pasal yang mengatur agar ASN mundur jika bertarung di Pilkada yakni pasal 56 dan 59 ayat 3 UU nomor 20 tahun 2023.

“Dalam pasal tersebut menyebutkan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS,” jelasnya.

“Pengunduran diri wajib dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon, kecuali bupati yang ingin ikut pilkada di wajibkan cuti saja,” pungkasnya. (*)