Nasional

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

44
×

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Sebarkan artikel ini
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Jakarta, Smartnews – Kasus penembakan Brigadir J memasuki babak baru.

Setelah menetapkan empat orang tersangka, kini tim khusus menetapkan tersangka baru dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo itu.

Usai suaminya ditetapkan sebagai, kini giliran Putri Candrawathi (PC) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Jumat 19 Agustus 2022.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Polri terhadap Putri Candrawathi.

Demikian dikatakan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto seperti dilansir dari PMJ Nerws.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujarnya di Mabes Polri.

Penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation,” jelasnya.

“Termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.

Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf. (*)