“Salah satunya dengan bekerjasama dengan beberapa instansi terkait, ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur,” katanya.
“Kami juga mengimbau masyararakat, khususnya para remaja untuk tidak melakukan pernikahan dini,” imbaunya.
Menurutnya, para remaja yang melakukan pernikahan dibawah umur biasanya cara berpikir yang masih mengutamakan emosi dan pikiran.
Untuk diketahui pada tahun 2022 lalu PA Kota Palopo masih memiliki sebanyak 12 sisa perkara dan diselesaikan di tahun 2023 tepatnya di bulan Januari lalu. (*)





