DaerahHeadline

Janji Nikahi Korban, Modus Pemuda di Toraja Rudapaksa Gadis 14 Tahun

5
×

Janji Nikahi Korban, Modus Pemuda di Toraja Rudapaksa Gadis 14 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad. (Istimewa)

Toraja, Smartnews.co.id – Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengungkap motif pelaku rudapaksa di Kecamatan Rembon, Tana Toraja.

Dia menjelaskan, pelaku bernama Irfan Pasauran (30), telah menyetubuhi gadis 14 Tahun. Aksi tersebut dilakukan sejak Mei 2023 lalu.

Demi memuluskan aksi bejatnya, pelaku berjanji akan menikahi korban setiap hendak melakukan hubungan intim.

“Dia (pelaku) rayu korban akan dinikahi dan bertanggung jawab,” kata Sayid, Rabu 25 Oktober 2023.

Sayid menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Pelaku mengakui perbuatannya, dan sudah berulangkali menyetubuhi korban sejak Mei 2023,” ujarnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.