Palopo, Smartnews – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengingatkan anggotanya untuk tetap menjaga netralitas, pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Safi’i Nafsikin menjelaskan, beberapa aturan bisa dijadikan pijakan terkait netralitas anggota Polri. Hal itu katanya, tertuang pada TAP MPR, UU hingga surat edaran Kapolri.
“Misalnya TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri khususnya Pasal 10 tentang Keikutsertaan Polri Dalam Penyelenggaraan Negara pada Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis dan Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” katanya.
Kemudian aturan itu tertuang pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam Pasal 28 yakni ayat satu Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis dan ayat dua anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” jelas Safi’i.
Tidak hanya itu, perwira dengan dua melati dipundak itu, mengingatkan jajarannya akan sanksi yang mereka terima jika melanggar peraturan tersebut.
Sanksi itu katanya, diberikan sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Jika melihat pada pasal 5 B PP Nomor 2 Tahun 2003, disebutkan bahwa anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis. Jika ada anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.