HeadlineNasional

Jokowi Umumkan Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

442
×

Jokowi Umumkan Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan pensiunan. (Dok. Setneg)

Jakarta, Smartnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan pensiunan.

Kenaikan gaji itu akan mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Jokowi saat membacakan pidato keterangan pemerintah atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Pidato itu dia sampaikan, saat rapat paripurna di gedung DPR RI, Rabu 16 Agustus 2023.

Jokowi menjelaskan, kenaikan gaji bagi ASN, TNI-Polri untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.

Sehingga katanya, reformasi birokrasi harus diperkuat.

“Agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan derah yang efisien, kompoten, profesional dan berintegritas,” katanya.