Untuk itu kata Jokowi, pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten.
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunisasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ujarnya.
“RAPBN tahun 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI-Polri sebesar 8 persen,” tambahnya.
“Dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” pungkasnya.
Kenaikan gaji bagi ASN, TNI-Polri dan Pensiunan ini, diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. (*)