“Dari tangan IP, kami juga mengamankan 11 sachet kecil sabu, 24 sachet sedang sabu serta 53 sachet kosong,” jelasnya.
IP sendiri sengaja memilih nama Doraemon pada akun Instagram miliknya karena dia menyukai karakter kartun tersebut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman mengatakan IP telah lama menjalankan bisnis jual beli sabu menggunakan media sosial.
“Dia menawarkan barang jualannya melalui story Instagram. Untuk mengelabui petugas, dia berganti-ganti akun,” tandasnya. (*)